Jumat, 27 Oktober 2017

Pengalaman: Pengajuan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran II

Sudah sejak lama, saya berniat mengajukan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran II karena Kutipan Akta Kelahiran I saya yang terbit tahun 1995 terdapat kesalahan dalam pengetikan salah satu huruf pada nama saya.

Karena satu dan lain hal yang menyebabkan saya membutuhkan kesempurnaan dalam pencatatan dokumen kependudukan, jadilah saya bergerak untuk memperbaiki beberapa dokumen lain yang saling berkaitan antara lain Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk menghindari kesalahan lain, saya memilih untuk proses sendiri ke kantor dinas terkait yakni dinas kependudukan dan catatan sipil.

Untuk nama, karena di awal akta I saya sudah salah ketik, untuk akta II saya ingin mengikuti nama yang tercantum di Ijazah sejak sekolah dasar hingga tingkat SLTA. Alhamdulillah, prosesnya cepat dan mudah.

Saya tinggal di wilayah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, untuk itu proses penerbitan Akta Kelahiran II langsung saya tujukan kepada Disdukcapil Kab.Tegal beralamat JL.Ir.H.Juanda Slawi. Kalau kalian datang dari arah Timur, setelah lampu merah patung obor ke utara. Kantornya ada di sisi barat jalan.


Untuk penerbitan akta II, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah sinkron ya. Maksudnya apa dan gimana? Maksudnya, karena saya mau mengurus Akta Kelahiran II artinya saya memerlukan FC KTP orangtua, FC Buku Nikah Orangtua & FC Kartu Keluarga yang dimana sangat penting kesamaan ketiga dokumen di atas untuk diterapkan pada Akta Kelahiran saya. Lalu bagaimana jika salah satu dokumennya tidak sinkron? Misal nama Ibu atau Bapak tidak sama dalam salah satu dokumen? Jawabannya; ya di edit database-nya sesuai buku nikah orang tua. Kalau nama kalian yang bermasalah, pakailah nama yang tertulis di ijazah terakhir kalian. Kemana proses editnya? Bisa langsung ke kantor kecamatan tempat tinggal kalian untuk kemudian cetak ulang berkas yang diperlukan.


Akta kelahiran, akta anak, syarat pembuatan akta, syarat membuat akta, akta salah nama, akta kelahiran hilang, bikin akta lahir baru, akta kelahiran kedua


Berikut adalah persyaratan kutipan II (dua) akta kelahiran sesuai proses yang sudah saya lalui:
1.FC. Kartu Keluarga
2.FC. e-KTP Orangtua Kandung
3.FC. e-KTP Pelapor (saya sendiri karena sudah berusia 17+)
4.FC. Buku Nikah Orangtua Kandung
5.FC. Ijazah atau Raport
6.Surat Kelahiran Asli dari Desa
7.Mengisi formulir Kutipan AKta Kelahiran II (disediakan petugas)
8.Akta Kelahiran Asli (apabila Akta Kelahiran salah, cacat atau rusak)
9.Surat Kehilangan dari Kepolisian (Apabila kutipan Akta Hilang).

Untuk proses normalnya adalah kurang lebih satu minggu sejak berkas atau dokumen lengkap diterima oleh petugas. Saya memulai proses ini sejak 18 Oktober 2017 dengan proses konsultasi lebih dulu di kantor catatan sipil. Dihari berikutnya, saya perlu membenarkan database nama ibu kandung pada Kartu Keluarga yang tersimpan di disdukcapil karena nama yang tercetak tidak sama dengan nama Ibu kandung yang tertulis dalam buku nikah. Proses ini berlanjut ke kantor kecamatan untuk cetak ulang kartu keluarga yang baru. Berikutnya, setelah semua dokumen lengkap dan diterima, saya tinggal menunggu proses penerbitan Kutipan AKta Kelahiran II yang baru selama satu minggu. Kita akan dapat tanda terima yang perlu dibawa saat pengambilan Akta II. Alhamdulillah, 27 Oktober 2017 saya sudah mendapat Kutipan Akta Kelahiran II saya yang sesuai dengan nama Ijazah, KK dan KTP.

Saya, maju dan memproses sendiri semua dokumen yang diperlukan tanpa bantuan calo. Sejauh proses yang saya lalui, saya hanya perlu membayar uang kas daerah Rp.10.000 di kantor kecamatan saat pencetakan KK baru. Selebihnya, di kantor catatan sipil, saya tidak mengeluarkan uang serupiahpun untuk biaya administrasi maupun pungutan liar lainnya.

Tips jika kalian juga mau maju  & proses dokumen sendiri:
1.Datanglah sepagi mungkin ke kantor disdukcapil di hari & jam kerja dengan berpakaian sopan.
2.Jika kalian membawa kendaraan pribadi roda 2, masuk & parkirkan motor kalian di halaman kantor supaya kalian bebas dari biaya parkir.
3.Supaya kalian gak bolak balik, siapkan dokumen asli maupun fotocopy berkas yang diperlukan, stopmap & materai 6000 jika perlu.
4.Untuk menghindari calo yang menuntut imbalan, jika kalian bingung, tanyalah ke petugas kantor dengan ramah, santun dan tegas tentang maksud dan tujuan kalian datang ke disdukcapil, insyaAllah petugas akan melayani dengan senang hati dan kalian gak akan dibuat seperti bola pingpong yang dioper sana-sini. Jawablah setiap pertanyaan yang mereka ajukan dengan lugas & singkat supaya kalian mudah dilayani.
5.Jangan malas ikuti proses.

Kutipan Akta Kelahiran, Syarat pembuatan akta, akta anak, disdukcapil tegal, cara membuat akta lahir,
Saya pernah ditawarkan oleh salah satu petugas keamanan di kantor disdukcapil untuk dibantu proses penerbitan akta kelahiran II dengan biaya Rp.100.000,- hehe waktu itu sama sekali gak tergiur karena pak Bupati pernah kampanye gratis biaya administrasi penerbitan akta. Dan ternyata memang lebih mudah maju dan proses sendiri.

Demikian sepenggal kisah saya memproses dokumen pribadi sendiri. Alhamdulilah lancar jaya meski harus rela mengorbankan waktu mengurus dokumen kesana kemari. Ingat ya, kalian perlu datang pagi, semakin pagi, semakian cepat dilayani. Jangan lupa juga untuk selalu berlaku sopan supaya petugas jadi segan. :P

Salam,
Perajut muda, rajutmerajut, belajar merajur, perajutmuda bercerita



Tidak ada komentar:

Posting Komentar